Nama : Slamet
Riyadi
Prodi : Perbankan
Syariah
MANAJEMEN RISIKO
LIKUIDITAS
Risiko likuiditas adalah
risiko yang muncul jika suatu pihak tidak dapat membayar kewajibannya yang
jatuh tempo secara tunai. Meskipun pihak tersebut memiliki aset yang cukup
bernilai untuk melunasi kewajibannya, tapi ketika aset tersebut tidak bisa
dikonversikan segera menjadi uang tunai, maka pihak tersebut dikatakan tidak
likuid.
Hal ini bisa terjadi
jika pihak pengutang tidak dapat menjual hartanya karena tidak adanya pihak
lain di pasar yang berminat membelinya. Hal ini berbeda dengan penurunan
drastis harga aktiva, karena pada kasus penurunan harga, pasar berpendapat
bahwa aktiva tersebut tak bernilai. Tidak adanya pihak yang berminat menukar
(membeli) aktiva kemungkinan hanya disebabkan karena kesulitan mempertemukan
kedua belah pihak. Karenanya, risiko likuiditas biasanya lebih besar
kemungkinan terjadi pada pasar yang baru tumbuh atau bervolume kecil.
Risiko likuiditas
merupakan suatu risiko keuangan karena adanya ketidakpastian likuiditas. Suatu
lembaga dapat berkurang likuiditasnya jika peringkat kreditnya turun, mengalami
pengeluaran kas yang tak terduga, atau peristiwa lain yang menyebabkan pihak
lain menghindari transaksi atau memberikan pinjaman ke lembaga tersebut. Suatu
perusahaan juga dapat terpapar terhadap risiko likuiditas jika pasar yang
diikutinya mengalami penurunan likuiditas.
Risiko Likuditas adalah
risiko terjadinya kerugian yang merupakan akibat dari adanya kesenjangan antara
sumber pendanaan yang pada umumnya berjangka pendek dan aktiva yang pada
umumnya berjangka panjang. Besar kecilnya risiko likuditas ditentukan antara
lain:
a. Kecermatan dalam
perencanaan arus kas atau arus dana berdasarkan prediksi pembiayaan dan
prediksi pertumbuhan dana, termasuk mencermati tingkat fluktuasi dana;
b. Ketepatan dalam
mengatur struktur dana termasuk kecukupan dana-dana non PLS;
c. Ketersediaan aset
yang siap dikonversikan menjadi kas; dan
d. Kemampuan
menciptakan akses ke pasar antar bank atau sumber dana lainnya, termasuk
fasilitas lender of last resort.
Apabila kesenjangan
tersebut cukup besar maka akan menurunkan kemampuan Bank untuk memenuhi
kewajibannya pada saat jatuh tempo. Oleh karena itu untuk mengantisipasi
terjadinya risiko likuiditas, maka diperlukan manajemen likuiditas, yang mana
pengelolaan likuiditas bank juga merupakan bagian dari pengelolaan liabilitas.
Dalam mengantisipasi
terjadinya Risiko Likuditas, aktivitas Manajemen Risiko yang umumnya ditetapkan
oleh Bank antara lain adalah:
a. Melaksanakan
monitoring secara harian atas besarnya penarikan dana yang dilakukan oleh
nasabah baik berupa penarikan melalui kliring maupun penarikan tunai.
b. Melaksanakan
monitoring secara harian atas semua dana masuk baik melalui incoming transfer
maupun setoran tunai nasabah.
c. Membuat analisa
sensitivitas likuiditas Bank terhadap skenario penarikan dana berdasarkan pengalaman
masa lalu atas penarikan dana bersih terbesar yang pernah terjadi dan
membandingkannya dengan penarikan dana bersih rata-rata saat ini. Dari analisa
tersebut dapat diketahui tingkat ketahanan likuiditas Bank.
d. Selanjutnya Bank
menetapkan secondaryreserve untuk menjaga posisi likuiditas Bank, antara lain
menempatkan kelebihan dana ke dalam instrumen keuangan yang likuid.
e. Menetapkan kebijakan
Cash Holding Limit pada kantor-kantor cabang Bank. Melaksanakan fungsi AL
Konsep Manajemen
Likuiditas - Cash Flow Concept
Pelaksanaan manajemen
likuiditas dalam konsep ini lebih menitikberatkan pada arus dana masuk (cash
in) dan arus dana keluar (cash out). Kebijakan penentuan posisi likuiditas bank
dibuat berdasarkan posisi neto dari arus
dana masuk dan arus dana keluar dalam satu periode pengamatan dengan
memperhatikan kecenderungan suku bunga.
Secara garis besar
aliran dana (Cash Flow) bank terdiri dari 2 (dua) aliran (flow) dana yaitu:
Aliran dana berdasarkan
Kontrak (Contractual basis), yaitu
aliran dana berdasarkan kontrak yang telah disepakati antara bank dengan
nasabah, seperti maturity date atau
tanggal jatuh tempo. Aliran dana berdasarkan karakteristik atau kebiasaan
nasabah nasabah (Behavior basis), yaitu
aliran dana berdasarkan karakter atau kebiasaan nasabah dalam berhubungan
dengan bank.
Langkah – langkah
pengelolaan likuiditas dalam cash flow concept dapat diuraikan sebagai berikut
:
a. Penyusunan Basic
Surplus.
Yaitu suatu table yang
menggambarkan posisi neto antara dana masuk (Cash In) dengan dana keluar (Cash
Out) dalam satu tanggal tertentu. Basic Surplus merupakan dasar operasi harian
bank dan juga sering disebut dengan Posisi Likuiditas bank (Liquidity Position)
dan apabila disusun dalam beberapa tanggal/periode disebut dengan Liquidity
Profile. Basic Surplus positif berarti bank kelebihan dana dan Basic Surplus
negatif berarti bank kekurangan dana.
Kemudian dari cashflow tersebut disusunlah besar kecilnya suatu Liquidity Need
Ratio yang merupakan persentase Net Funding Requirement dengan Interest
Sensitive Funds. Hal inilah yang manjadi dasar penetapan posisi likuiditas
dengan terlebih dahulu memperkirakan perubahan suku bunga. Jika suku bunga pada
periode mendatang diperkirakan akan meningkat, maka diusahakan memperkecil
rasio likuiditas, begitu pula sebaliknya, apabila kecenderungan suku bunga pada
periode yang akan datang menurun, maka diusahakan memperbesar rasio likuiditas.
c. Penyusunan Liquidity Index
Yaitu konsep yang ingin
mengetahui keadaan likuiditas bank secara keseluruhan. Apabila Liquidity Need
di atas digunakan untuk pengambilan keputusan dalam jangka yang relatif pendek
misalnya 1 bulan s/d 2 bulan maka liquidity index ini digunakan untuk
mengetahui global likuiditas bank. Dari gambaran liquidity index maka bank akan
dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan dalam mengatur jangka waktu asset
liability dan dikaitkan dengan kondisi eksternal (suku bunga dan “availability
of funds”) agar bank terhindar dari risiko likuiditas. Salah satu Risiko yang dihadapi Bank dalam kegiatan
usahanya adalah Risiko Likuiditas. Risiko Likuiditas adalah
Risiko yang diakibatkan ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh
tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas
tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan
Bank. Ketidakmampuan Bank memperoleh pendanaan untuk memenuhi kewajiban yang
jatuh tempo akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat sehingga semakin
meningkatkan Risiko Likuiditas, dan selanjutnya dapat mempengaruhi aspek-aspek
keuangan lainnya yang dapat mengancam kelangsungan usaha Bank.
Mengingat permasalahan
likuiditas dapat memberikan dampak yang signifikan, maka Bank wajib menerapkan
Manajemen Risiko Likuiditas secara efektif. Namun demikian, dalam
penerapan manajemen risiko, penambahan modal bukanlah satu-satunya pilihan
untuk antisipasi risiko. Hal utama yang harus dilakukan adalah meningkatkan
kualitas manajemen risiko yaitu antara lain melalui penetapan limit internal,
pemeliharaan alat likuid yang cukup, serta perbaikan internal control. Tujuan
utama dari penerapan Manajemen Risiko untuk Risiko Likuiditas adalah untuk
memastikan kecukupan dana secara harian baik pada saat kondisi normal maupun
kondisi krisis dalam pemenuhan kewajiban secara tepat waktu dari berbagai
sumber dana yang tersedia, termasuk memastikan ketersediaan aset likuid
berkualitas tinggi. Sasaran Kebijakan Manajemen Risiko Likuiditas adalah
mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan jalannya
aktivitas/kegiatan usaha Bank dengan tingkat risiko likuiditas yang wajar
secara terarah, terintegrasi, dan berkesinambungan. Sehingga manajemen risiko
likuiditas berfungsi sebagai filter atau pemberi peringatan dini (early
warning system).
Agar pengukuran,
pemantauan dan pengendalian seluruh risiko likuiditas dapat berkesinambungan,
maka proses pengelolaan dan pengendalian risiko likuiditas perlu dilakukan
secara sistematis dan built in control oleh setiap unit kerja.
Casino - The Junction Hub
BalasHapusLocated 안양 출장안마 in North Carolina, Casino in Morgantown is the closest 서산 출장안마 casino to Charlotte, and 원주 출장샵 it is owned and operated by Caesars 경상북도 출장안마 Entertainment 경기도 출장안마 Corporation. There