Nama : Slamet Riyadi
Prodi : Keuangan dan Perbankan Syariah
STEI HAMFARA YOGYAKARTA
KETENTUAN KEBIJAKAN PEMBIAYAAN PADA
BANK SYARIAH
Perbankan
syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang
dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan
dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut
dengan riba serta
larangan investasi
untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan
produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal
ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh
sistem perbankan syariah antara lain [2]:
- Pembayaran
terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan
nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
- Pemberi
dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil
usaha institusi yang meminjam dana.
- Islam
tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya
merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai
intrinsik.
- Unsur
Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak
harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah
transaksi.
- Investasi
hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam.
Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Produk
perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang
disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Jasa
untuk peminjam dana
- Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia
modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut
rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh
pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan,
kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan
dan penyalahgunaan.
- Musyarokah (Joint Venture), konsep ini
diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang
diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan
dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak.
Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur
tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur
tangan.
- Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk
jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa
kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan
sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat
mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan
besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga
rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar
nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati
diawal antara Bank dan Nasabah. [5]
- Takaful (asuransi islam)
Jasa
untuk penyimpan dana
- Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan
dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan
sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk
memberikan bonus kepada nasabah. [6]
- Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di
Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap
dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah
dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Prinsip
perbankan syariah
Prinsip syariah adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan
dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai
dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut
oleh sistem perbankan syariah antara lain
- Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang
berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak
diperbolehkan.
- Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan
kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
- Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan
uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan
komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
- Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak
diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang
akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
- Investasi hanya boleh diberikan pada
usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras
misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan syariah pada
akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan
sistem ekonominya[1].
Komentar: Hal ini sangat
disayangkan karena kurangnya pengetahuan tentang prinsip tersebut sehingga
masih banyak masyarakat yang kurang percaya dan kurang merasa mudah menggunakan
fasilitas-fasilitas yang terdapat dalam prinsip-prinsip Bank Syari'ah. Didalam
perbankaqn syari'ah telah diatur berbagai macam transaksi yang tidak merugikan
bagi kedua pihak. Karena jika sampai ada yang dirugikan dan dirugikan maka
sudah melanggar ajaran Islam itu sendiri. Prinsip perbankan syari'ah itu
sendiri bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits.
Produk perbankan
syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan
oleh bank berbasis syariah antara lain:
Jasa untuk
peminjam dana
- Mudhorobah, adalah
perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang
diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian
ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh
kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti
penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
- Musyarokah (Joint
Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture.
Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara
kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing
pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada
campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada
campur tangan
- Murobahah , yakni
penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang
dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan
harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan
pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat
sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang
disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100
jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama
waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan
dana
- Wadi'ah
(jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat
mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak
berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
- Deposito
Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank
dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana
nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan
nisbah bagi hasil tertentu.
Peraturan BI mengenai
perbankan Syariah
Peraturan
: Surat Edaran Bank
Indonesia Nomor 13/ 10 /DPbS perihal Penilaian Kualitas Aktiva Bagi Bank Umum
Syariah dan Unit Usaha Syariah
Berlaku : 13 April 2011
Ringkasan:
- Surat Edaran ini merupakan aturan pelaksanaan
dari Peraturan Bank Indonesia No.13/13/PBI/2011 tanggal 24 Maret 2011
tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha
Syariah.
- Secara umum, Surat Edaran ini terdiri dari 2
topik yaitu kualitas Aktiva Produktif dalam bentuk Pembiayaan (sampai
dengan kriteria penggolongan) dan kualitas Aktiva Produktif dalam bentuk
Surat Beharga Syariah (penjelasan lebih lanjut).
- Pengaturan penggolongan kualitas Pembiayaan
dalam Surat Edaran ini tidak banyak mengalami perubahan dari sebelumnya kecuali
untuk Pembiayaan Mudharabah karena dimungkinkan tidak adanya angsuran
pokok secara berkala sehingga pengklasifikasian penggolongan kualitas
Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah akan dibedakan menjadi 2 yaitu dengan
angsuran pokok dan tidak ada angsuran pokok.
- Dalam hal terdapat 2 atau lebih parameter dari
komponen faktor penilaian yang menunjukkan kualitas yang berbeda untuk 1
rekening maka penggolongan kualitas Aktiva Produktif dalam bentuk
Pembiayaan menggunakan kualitas yang paling rendah.
Peraturan
: Peraturan Bank Indonesia
Nomor 13/9/PBI/2011 tanggal 8 Februari 2011 tentang Perubahan atas Peraturan
Bank Indonesia No. 10/18/PBI/2008 Tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank
Syariah dan Unit Usaha Syariah
Berlaku
: Sejak tanggal 8 Februari 2011
Ringkasan:
- Dalam rangka menjaga kelangsungan usaha dan
kualitas pembiayaan serta meminimalisasi risiko kerugian, Bank Syariah dan
Unit Usaha Syariah berkewajiban menjaga kualitas pembiayaannya, dimana
salah satu upayanya dapat dengan melakukan Restrukturisasi Pembiayaan atas
nasabah yang memiliki prospek usaha dan/atau kemampuan membayar.
- Ketentuan ini mengatur hal-hal berupa:
- Kualitas pembiayaan yang dapat
dilakukan restrukturisasi.
- Intensitas berapa kali
restrukturisasi pembiayaan dapat dilakukan dan penetapan kualitas
pembiayaan apabila melebih jumlah maksimal pelaksanaan restrukturisasi
pembiayaan sesuai ketentuan.
- Bank wajib menetapkan jumlah
maksimal pelaksanaan restrukturisasi pembiayaan untuk pembiayaan dengan
kualitas Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet.
- Laporan restrukturisasi pembiayaan
bagi BPRS.
- Pelaksanaan Restrukturisasi Pembiayaan,
hendaknya menganut prinsip universal yang berlaku di perbankan dengan
tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah.
- Restrukturisasi Pembiayaan dapat dilakukan
untuk Pembiayaan dengan kualitas Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang
Lancar, Diragukan, dan Macet.
- Restrukturisasi Pembiayaan dengan kualitas
Lancar dan Dalam Perhatian Khusus dapat dilakukan paling banyak 1 (satu)
kali, dan apabila dilakukan lebih dari 1 (satu) kali digolongkan paling
tinggi Kurang Lancar.
- Bank wajib memiliki kebijakan dan Standard
Operating Procedure tertulis mengenai Restrukturisasi Pembiayaan, termasuk
didalamnya penetapan jumlah maksimal pelaksanaan restrukturisasi untuk
Pembiayaan dengan kualitas Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet.
- Restrukturisasi Pembiayaan dengan kualitas
Kurang Lancar, Diragukan dan Macet, dapat dilakukan paling banyak sesuai
ketentuan bank yang mengatur mengenai jumlah maksimal Restrukturisasi
Pembiayaan, dan apabila dilakukan lebih dari jumlah maksimal tersebut
digolongkan Macet sampai dengan Pembiayaan lunas.
- Bank Indonesia berwenang menetapkan kualitas
Pembiayaan yang berbeda dengan Bank, apabila Bank melakukan
Restrukturisasi Pembiayaan tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia
mengenai Restrukturisasi Pembiayaan.
- BPRS wajib melaporkan Restrukturisasi
Pembiayaan secara on-line kepada Bank Indonesia, sejak pelaporan bulan Mei
2011 yang disampaikan bulan Juni 2011 dan pada masa transisi menyampaikan
laporan Restrukturisasi Pembiayaan secara off-line dan on-line.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar