Nama : slamet riyadi
Prodi : keuangan dan perbankan syariah
Sistem Manajemen Dana Bank umum
1.
Bank dan
Pembangunan Ekonomi
Bank disebut sebagai agent of development alat pemerintah dalam membangun perekonomian
bangsa melalui pembiayaan semua jenis usaha pembangunan.
2.
Bank dan
Kebijaksanaan Moneter
“Bank adalah suatu lembaga keuangan yang
usaha pokoknya memberikan kredit dan
jasa – jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang” .
Kebijaksanaan moneter dimaksudkan
untuk mendorong pembentukan tabungan masyarakat, kemudian menyalurkan kembali
tabungan tersebut melalui lembaga keuangan dalam bentuk penyediaan uang dan
kredit atau sering diistilahkan alokasi tabungan ke dalam investasi.
3.
Bank dan Penciptaan Uang
Uang yang beredar di masyarakat tidak hanya uang kartal (uang
kertas dan logam), tetapi juga uang
giral seperti cek dan bilyet giro. Tiga cara bank menciptakan uang giral, yaitu
dengan cara substitusi, exchange of claim dan transformasi.
Substitusi artinya pengganti. Dalam kaitan dengan uang,adalah
penggantian uang kartal dengan uang giral oleh bank.
Exchange of claim yaitu bank memberikan kredit kepada nasabahnya,
tetapi bank tidak memberikan uang tunai kepada nasabahnya melainkan dengan
membuka suatu rekening, baik rekening giro maupun rekening khusus pinjaman
dengan mencantumkan saldo kredit, dan
untuk itu kepada nasabah diberikan buku cek untuk bisa digunakan kapan dia mau
untuk menguangkan kredit tersebut. Jadi
kredit diberikan dalam uang giral tidak
dalam bentuk uang kartal.
Transformasi adalah dengan menuangkan uatng pihak ketiga baik
swasta maupun pemerintah. Misalnya nasabah menjual surat – surat berharganya
kepada bank. Bank membeli surat berharga tersebut dan tidak membayar dalam uang
tunai melainkan dengan menambahkan saldo kepada rekening nasabah sehingga
rekening nasabah bertambah sebesar harga yang disepakati atas surat berharga
tersebut.
4.
Bank dan ekonomi masyarakat
Ekonomi masyarakat akan tumbuh dan berkembang sejalan dengan
perkembangan dan kemajuan bank dalam melayani kebutuhan masyarakat. Bank
dituntut untuk maju ke depan sebagai pemberi informasi yang cepat dan akurat
sekaligus sebagai penyandang dana keuangan bagi berbagai transaksi bisnis baik
berskala lokal, nasional dan internasional. Ada dua macam masyarakat yang
berhubungan dengan bank, yaitu para nasabah dan masyarakat umum. Para nasabah
adalah masyarakat yang mempunyai
kepentingan langsung dengan bank. Mereka adalah :
-Para penyimpan uang baik dalam bentuk giro, deposito atau tabungan
-Para penerima kredit bank (debitur)
-Penerima transfer uang
-Pengirim transfer uang
-Para pedagang perantara pasar modal
Sistem
Manajemen Dana Bank
1. Fungsi utama bank :
1.Menghimpun
dana masyarakat
2.Memberikan
kredit
Manajemen
dana bank sebagai suatu proses pengelolaan penghimpunan dana – dana dari
masyarakat ke dalam bank dan pengalokasian dana – dana tersebut bagi
kepentingan bank dan masyarakat pada umumnya serta pemupukannya secaa optimal
melalui pergerakan semua sumber daya yang tersedia demi mencapai tingkat rentabilitasyang
memadai sesuai dengan batas ketentuan peraturan yang berlaku.
Ruang
lingkup kegiatan manajemen bank dengan bertitik tolakdari pengertian dan
definisi diatas adalah:
Segala
aktifitas bank dalam rangka penghimpunan dana – dana masyarakat
Aktifitas
bank untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan penyediaan uang tunai bagi
pemeliharaan kepentingan masyarakat penyimpanan
Penempatan
dana dalam bentuk kredit sebagai usaha pelayanan kebutuhan uang masyarakat dan
penempatan dana dalam bentuk lain, baik bersifat jangka pendek maupun jangka
panjang, demi kepentingan rentabilitas (profitability) Pengelolaan modal bank
agar dapat berfungsi wajar sesuai dengan perannya selaku penggerak aktifitas
2. Sumber – sumber Dana Bank
Dana bank adalah uang tunai yang
dimiliki bank ataupun aktiva lancar yang dikuasai bank dan setiap waktu dapat
diuangkan. Dana – dana bank yang digunakan sebagai modal operasional bersumber
dari :
a.
Dana modal sendiri (dana pihak ke-1), yaitu dana yang berasal dari para
pemegang saham bank yang terdiri dari :
- modal yang disetor
- cadangan – cadangan
- laba yang ditahan
b.
Dana pinjaman dari pihak luar (dana pihak ke-2),yaitu pihak yang memberikan
pinjaman dana (uang) pada bank terdiri dari :
- pinjaman dari bank –bank lain
(call money)
- pinjaman dari bank atau lembaga
keuangan lain di luar negeri
- pinjaman dari lembaga keuangan
bukan bank
- pinjaman dari bank sentral (BI)
c.
Dana dari masyarakat (dana pihak ke-3), yaitu dana – dana dari masyarakat yang
disimpan di bank adalah merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan
bank dan terdiri dari :
- giro (demand deposits)
- deposito (time deposits)
- tabungan (saving)
Sistem
Manajemen Dana Bank syariah
Manajemen
dana bank syariah adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga bank syariah dalam
men gelola atau mengatur dana yang diterima dari aktifitas funding untuk
disalurkan kepada aktifitas financing, dengan harapan bank yang bersangkutan
tetap mampu memenuhi criteria-kriteri likuiditas, rentabilitas, dn
solvabilitasnya. Sebagaimana halnya dengan bank konvensional, bank syriah juga
mempunyai peran sebagai lembaga perantara (intermediary) antara satuan-satuan
kelompok masyarakat atau unit-unit ekonomi yang mengalami kelebihan dana
(surplus unit) dengan unit lain yang mengalami kekurangan dana (deficit unit).
Melalui bank, kelebihan dan tersebut dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang
membutuhkan dan memberikan manfaat kepada kedua belah pihak.
Bank
berbasis bunga melaksanakan peran tersebut melalui kegiatanya sebagai peminjam
dan pemberi pinjaman. Para pemilik dana tertarik untuk menyimpan dana di bank
berdasarkan tingkat bunga yang dijanjikan. Demikian pula bank memberikan
pinjaman kepada pihak-pihak yang memelurkan dana berdasarkan kemampuan mereka
membayar tingkat bunga tertentu. Hubungan antara bank dengan nasabahnya adalah
hubungan antara kreditur dan debitur.
Berbeda
dengan bank konvensional, hubungan antara bank syariah dengan nasabahnya bukan
hubungan antara debitur dengan kreditur, melainkan hubungan kemitraan antara
penyandang dana (shohibul maal) dengan pengelola dana (mudharib). Oleh karena
itu tingkat laba bank syariah bukan saja berpengaruh terhadap tingkat bagi
hasil untuk para pemegang saham, tetapi juga berpengaruh terhadap bagi hasil
yang dapat diberikan kepada nasabah kepada penyimpan dana. Dengan demikian
kemampuan manajemen untuk melaksanakan fungsinya sebagai penyimpan harta,
pengusaha dan pengelola investasi yang baik (professional investment manager)
akan sangat menentukan kualitas usahanya sebagai lembaga intermediary dan
kemampuan mengsilkan laba.[2]
Fungsi dana bank syariah
Dalam
menjalankan operasinya bank syarih memiliki empat fungsi sebagai berikut:
sebagai penerimaan amanah uantuk
melakukan investasi dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening
investasi/deposan atau dasar prinsip bagi hasil dengan kebijakan investasi
bank.
sebagai pengelola investasi atas dana
yang dimiliki pemilik dana atau shohibul maal sesuai dengan arahan investasi
yang dikehendaki oleh pemilik dana.
sebagai penyedia jasa lalu lintas
pembayaran dan jasa-jasa lainya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah.
sebagai pengelola fungsi sosial
Tujuan
manajemen dana bank syariah
Manajemen
dana mempunyai tujuan sebagai berikut:
-memperoleh profit yang optimal
-menyediakan akhir cair dan kas yang memadai
- penyimpan cadangan
-
mengelola kegitan-kegiatan lembaga ekonomi dengan kebijakan yang pantas bagi
seseorang yang
-bertindak
sebagai pemelihara dana-dana orang lain.
-
memnuhi kebutuhan masyarakat akan pembiayaan.
Dari
tujuan-tujuan diatas bila diamati akan terdapat kontradiksi antara tujuan yang
satu dengan yang lainya. Misalnya disatu sisi bertujuan untuk memperoleh laba
yang sebesar-besarnya. Tentunya ini dapat direalisasi dengan memberikan
pembiayaan yang sebesar-besarnya, namun disisi lain kita juga harus menyediakan
dana kas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban segera dibayar yang harus didukung
oleh tersedianya dana yang memadai
Bank
syariah dirancang untuk melakukan fungsi pelanggan sebagai lembaga keuangan
bagi para nasabah dan masyarakat. Untuk itu bank syariah harus mengelola dana
yang dapat digolongakn sebagai berikut:
1.
kekayaan bank syariah dalam bentuk:
a.
kekayaan yang menghasilkan (aktiva produkif) yaitu pembiayaan untuk debitur
serta penempatan dana di bank atau investasi lain yang menghasilkan pendapatan.
b.
Keklayaan yang tidak menghasilkan yaitu kas dan investasi (harta tetap).
2.
modal bank syariah berasal dari:
a.
modal sendiri yaitu simpanan pendiri (modal), cadangan dan hibah, infaq atau
shodakoh.
b.
Simpanan atau hutang dari pihak lain
3.
pendapatan uasaha keuangan bank syariah berupa bagi hasil atau mark up dari
pembiayaan yang diberikan dan biaya administrasi serta jasa tabungan bank
syariah
4.
biaya yang harus dipikul oleh bank syariah yaitu biaya operasi, biaya gaji
manajemen, kantor dan bagi hasil simpanan nasabah penabung.
Untuk
mengatasi hal tersebut pihak bank syariah dapat melakukan kegiatan manajemen
sebagai berikut:
1.
rencana keuangan (budgeting)
2.
batasan dan pengukuran atas:
a.
struktur modal
b.
pemeliharaan liquiditas
c.
pengawasan efisiensi
d.
rentabilitas
e.
aktifa produktif (pembiayaan).
Sumber-sumber
dana bank syariah
Dana
adalah uang tunai yang dimiliki atau dikuasasi oleh bank dalam bentuk tunai,
atau aktiva lain yang dapat lain yang segera diubah menjadi uang tunai. Berasal
dari pemilik bank itu sendiri juga berasal dari titipan atau pemyertaan orang
lain atau pihak lain yang sewaktu-waktu atau pada waktu tertentu akan ditarik
kembali baik sekaligus maupun secara berangsur-angsur.
Dalam
pandangan syariah uang bukanlah merupakan suatu komoditi merupakan hanya
merupakan alat untuk mencapai pertumbuhan nilai ekonomi. Uang harus dikaitkan
dengam kegiatan ekonomi dasar (primary economic aktivities) baik menufaktur
sewa-menyewadan lain-lain. Secara tidak langsung melalui penyertaan modal guna
melakukan salah satu atau seluruh kegiatan tersebut.
Berdasarkan
perinsip tersebut bank syaruah dapat menarik dana pihak ketiga atau masyarakat
dalam bentuk:
a)
Titipan (wadi’ah) yaitu simpanan yang dijamin keamanan dan pengembalianya
(guranted deposit) teapi tanpa memperoleh imbalan atau keuntungan.
b)
Partisipasi modal bagi hasil dan berbagi resiko (non guranted account) untuk
investasi umum (general investment account atau mudharabah mutlaqoh) dimana
bank akan membayar bagian keuntungan secara proporsional dengan portofolio yang
didanai dengan modal tersebut
c)
Investasi kusus (special investment account atau mudharabah muqayyadah) dimana
bank bertindak sebagai manajer investasi intuk memperoleh fee, jadi bank tidak
ikut berinvestasi sedangkan investor sepenuhnya mengambil resiko atau investasi
itu.
Dengan
demikian sumber dana bank syariah terdiri dari:
1.
modal inti (core capital)
modal
inti adalah modal sendiri, yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham
bank, yakni pemilik bank. Pada umumnya dana modal inti terdiri dari:
a.
modal yang disetor oleh para pemegang saham, sumber utama dari modal perusahaan
adalah saham
b.
cadangan yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk
menutup timbulnya risiko kerugain dikemudian hari
c.
laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para
pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham sendiri (melalui rapat umum
pemegang saham) diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank
2.
kuasi ekuitas (mudharabah accaount)
bank
menghimpun dana bagi hasil atas dasar prinsip mudaharabah yaitu akad kerja sama
antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib)umtuk melakukan
suatu usaha bersama dan pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan bisnis
sehari-hari.
Berdasarkan
prinsip ini, dalam kedudukanya sebagai mudharib, bank menjadi jasa bagi para
investor berupa:
a.
rekening investasi umum dimana bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari
kesempatan investasi atas dana mereka dalam bentuk investasi berdasarkan prinsip
mudharabah mutlaqoh
b.
rekening investasi khusus, dimana bank bertindak sebagai manajer investasi bagi
nasabah institusi (pemerintah atau lembaga keuangan lain) atau nasabah
korporasi untuk menginvestasikan dana mereka pada unit-unit usaha atau proyek
yang mereka setujui
c.
rekening tabungan mudhorobah, primsib mudhorobah juga bisa I gunakan untuk jasa
pengelolaan rekening tabunangan. Bank syariah melayani tabungan mudhorobah
dalam bentuk targeted savung di maksudkan untuk seatu pencapaian target kebutuan
dalam jumlah dan atau jangka atau waktu tertentu reklening ini tidak di berikan
fasilitas ATM.
3.
titipan (wadi’ah) tau simpanan tanpa imbalan (non remurerated deposit)
Dana
titipan adalah dana pihak ketiga pihak ketiga pada pihak bank, yang umumnya berupa
giro atau tabungan. Pada umumnya motivasi utama orang menitipkan dana pada bank
adalah untuk keamanan mereka dan memperoleh keluasan untuk menarik dananya
kembali.