Minggu, 13 Mei 2012

MANAJEMEN PENGAWASAN PEMBIAYAAN


Nama : Slamet Riyadi
Prodi : Keuangan dan Perbankan Syariah
STEI HAMFARA YOGYAKARTA

MANAJEMEN PENGAWASAN PEMBIAYAAN
Dasar Hukum
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (QS Al-Anfaal [8]: 27
Dan orang-orang yang memelihara amanat (yang dipikulnya) dan janjinya. (QS Al-Mu’minuun [23]: 8))
Macam-macam Resiko
p  Risiko mismacth, yaitu terganggunya likuiditas karena liquidity management-nya kurang tajam, sebab kurang memperhatikan kebutuhan/penarikan para deposan, penarikan-penarikan atas dasar commitment yang dibuat, dan investasi tidak memenuhi kriteria, seperti harus liquid, jangka pendek, dan marketibilitasnya tinggi.
p  Risiko interest rate, yaitu kesalahan dalam liquidity management strategy, maka timbul gangguan likuiditas, sehingga mendorong untuk menggunakan dana mahal/jangka pendek untuk menutupi kekurangan likuiditas.
p  Risiko pembiayaan, yaitu debitur tidak mampu mengembalikan pembiayaannya, karena gagalnya usaha nasabah tersebut, atau sejak semula telah membuat deviasi yang tajam berupa tidak lengkapnya data nasabah, kemudian tidak pula diikuti monitoring dan supervisi yang terus-menerus.
p  Risiko modal, yaitu tidak produktifnya penempatan-penempatan dana, maka akan mengalami kesulitan memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendeknya.
Monitoring dan Pengawasan
Pembiayaan
p  Monitoring dapat diartikan sebagai alat yang dipergunakan untuk melakukan pemantauan pembiayaan, agar dapat diketahui sedini mungkin (early warning system) deviasi yang terjadi yang akan membawa akibat turunnya mutu pembiayaan. Dengan ini, dimungkinkan mengambil langkah-langkah untuk tidak timbul kerugian.
p  Pengawasan pembiayaan dapat diartikan sebagai salah satu fungsi manajemen yang berupaya untuk menjaga dan mengamankan pembiayaan itu sebagai kekayaan, dan dapat mengetahui terms of lending serta asumsi-asumsi sebagai dasar persetujuan pembiayaan tercapai atau terjadi penyimpangan.
Monitoring merupakan alat kendali apakah dalam pemberian pembiayaan telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan maupun ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan di bidang pembiayaan, yaitu dalam bentuk surat edaran atau peraturan ataupun ketentuan-ketentuan lain yang berlaku secara umum maupun khusus
Sedangkan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh unit pengawasan eksternal atau internal auditor lain adalah sebagai sarana untuk melakukan re-checking dan dinamisator apakah internal control di bidang pembiayaan telah berjalan sebagaimana mestinya.
Sistem/prosedur dan ketentuan-ketentuan sebagai dasar financial operation yang dapat dilaksanakan semaksimum mungkin.
Penjagaan dan pengamanan pembiayaan sebagai kekayaan harus dikelola dengan baik, agar tidak timbul risiko yang diakibatkan oleh penyimpangan-penyimpangan (deviasi), baik oleh debitur maupun oleh intern perusahaan. Administrasi dan dokumentasi pembiayaan harus terlaksana sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan, sehingga ketelitian, kelengkapan, keaslian, dan akurasinya dapat menjadi informasi bagi setiap lini manajemen yang terlibat dalam pembiayaan.
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam setiap tahap pemberian pembiayaan, sehingga perencanaan pembiayaan dapat dilaksanakan dengan baik. Pembinaan portofolio, baik secara individual maupun secara keseluruhan, dapat dilakukan sehingga memunyai kualitas aktiva yang produktif dan mendukung menjadi bank yang sehat.
Jenis Monitoring dan Proses Pengawasan Pembiayaan
p  On desk monitoring; pemantauan pembiayaan secara administratif, yaitu melalui instrumen administrasi, seperti laporan-laporan, financial statement, kelengkapan dokumen, dan informasi pihak ketiga. Data administrasi yang di-monitor adalah dari kegiatan debitur dan lembaga keuangan sendiri,
p  On site monitoring, yaitu pemantauan pembiayaan itu langsung ke lapangan [nasabah], baik sebagian, menyeluruh, atau khusus atas kasus tertentu untuk membuktikan pelaksanaan kebijakan pembiayaan, atau secara menyeluruh apakah ada deviasi yang terjadi atas terms of lending yang disepakati.
p  Exception monitoring, yaitu pemantauan pembiayaan dengan memberikan tekanan kepada hal-hal yang kurang berjalan baik dan hal-hal yang telah berjalan sesuai dengan terms of lending, dikurangi intensitasnya.
Penyebab Terjadinya Pembiayaan Bermasalah
p  Self Dealing, ini terjadi karena adanya interest tertentu dari pejabat pemberi pembiayaan terhadap permohonan yang diajukan nasabah.
p  Anxiety for Income, pendapatan yang diperoleh melalui kegiatan pembiayaan merupakan sumber pendapatan utama, sehingga ambisi atau nafsu yang berlebihan untuk memeroleh laba melalui penerimaan dari pembiayaan sering menimbulkan pertimbangan yang tidak sehat dalam pemberian pembiayaan.
p  Compromise of Principles, pelanggaran prinsip-prinsip pembiayaan oleh pimpinan dengan menyetujui pemberian pembiayaan yang mengandung risiko potensial
p  Incomplete Information, terbatasnya informasi merupakan salah satu penyebab kesalahan dalam kebijakan pemberian pembiayaan
Proses Pengawasan Pembiayaan
p  Menentukan suatu standar baku, yang landasan utamanya waktu, sehingga bank mudah menentukan mutu pembiayaannya.
p  Hasil dari monitoring dan pengawasan pembiayaan dapat mengambarkan actual performance pembiayaan itu sendiri
p  Membandingkan actual performance pembiayaan dengan standar baku yang sudah ditetapkan/disetujui otoritas moneter, selanjutnya diidentifikasi dan dievaluasi atas deviasi yang mungkin terjadi.
p  Setelah diketahui deviasi yang terjadi, kemungkinan penyebab kerugian bagi bank atau baru berupa potential risk, maka harus dicari alternatif pemecahannya (problem solving).
Penelitian terhadap permohonan pembiayaan nasabah
p  Teliti apakah terdapat informasi, baik informal maupun formal, yang menyangkut reputasi karakter calon nasabah.
p  Teliti apakah ada bank to bank information untuk mendukung informasi mengenai bonafiditas, reputasi, dan karakter calon debitur.
p  Teliti apakah terdapat data/inforamsi mengenai pemasaran ataupun rencana pemasaran produk/jasa yang dihasilkan oleh perusahaan calon debitur.
p  Teliti apakah terdapat data/informasi yang berkaitan dengan masalah sosial, ekonomi, dan politik yang menyangkut proyek/kegiatan bisnis yang akan dibiayai dengan pembiayaan bank.
p  Apakah terdapat data statistik sebagai informasi pendukung analisis makro ekonomi.
p  Teliti dan perbandingkan dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan pemerintah lainnya; apakah proyek/kegiatan bisnis yang akan dibiayai dengan pembiayaan tidak melanggar norma-norma dimaksud.
p  Teliti apakah terdapat informasi/data teknis mengenai proyek yang akan dibiayai dengan pembiayaan.
p  Apakah terdapat informasi yang bersifat non-formal mengenai proyek yang akan dibiayai, misalnya, dari klipping surat-surat kabar.
p  Teliti apakah sumber-sumber pengadaan bahan baku/bahan penolong kesinambungan pemasokannya cukup terjamin dan teliti juga mengenai mekanisme penyalurannya.
p  Teliti mutasi rekening calon nasabah pada rekening gironya, karena pada umumnya seorang calon debitur telah terlebih dahulu menjadi girant.
p  Teliti apakah terdapat informasi bahwa penyediaan tenaga kerja untuk mengerjakan proyek dimaksud mencukupi baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar