Minggu, 13 Mei 2012

Sistem Manajemen Dana Bank umum


Nama         : slamet riyadi
Prodi         : keuangan dan perbankan syariah


Sistem Manajemen Dana Bank umum

1.      Bank dan Pembangunan Ekonomi
Bank disebut sebagai agent of development  alat pemerintah dalam membangun perekonomian bangsa melalui pembiayaan semua jenis usaha pembangunan.
2.      Bank dan Kebijaksanaan Moneter
      “Bank adalah suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan  kredit dan jasa – jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang” .
            Kebijaksanaan moneter dimaksudkan untuk mendorong pembentukan tabungan masyarakat, kemudian menyalurkan kembali tabungan tersebut melalui lembaga keuangan dalam bentuk penyediaan uang dan kredit atau sering diistilahkan alokasi tabungan ke dalam investasi. 
3.      Bank dan Penciptaan Uang
Uang yang beredar di masyarakat tidak hanya uang kartal (uang kertas dan logam), tetapi  juga uang giral seperti cek dan bilyet giro. Tiga cara bank menciptakan uang giral, yaitu dengan cara substitusi, exchange of claim dan transformasi.
Substitusi artinya pengganti. Dalam kaitan dengan uang,adalah penggantian uang kartal dengan uang giral oleh bank.
Exchange of claim yaitu bank memberikan kredit kepada nasabahnya, tetapi bank tidak memberikan uang tunai kepada nasabahnya melainkan dengan membuka suatu rekening, baik rekening giro maupun rekening khusus pinjaman dengan mencantumkan  saldo kredit, dan untuk itu kepada nasabah diberikan buku cek untuk bisa digunakan kapan dia mau untuk  menguangkan kredit tersebut. Jadi kredit diberikan dalam uang giral  tidak dalam bentuk uang kartal.
Transformasi adalah dengan menuangkan uatng pihak ketiga baik swasta maupun pemerintah. Misalnya nasabah menjual surat – surat berharganya kepada bank. Bank membeli surat berharga tersebut dan tidak membayar dalam uang tunai melainkan dengan menambahkan saldo kepada rekening nasabah sehingga rekening nasabah bertambah sebesar harga yang disepakati atas surat berharga tersebut.
4.      Bank dan ekonomi masyarakat
Ekonomi masyarakat akan tumbuh dan berkembang sejalan dengan perkembangan dan kemajuan bank dalam melayani kebutuhan masyarakat. Bank dituntut untuk maju ke depan sebagai pemberi informasi yang cepat dan akurat sekaligus sebagai penyandang dana keuangan bagi berbagai transaksi bisnis baik berskala lokal, nasional dan internasional. Ada dua macam masyarakat yang berhubungan dengan bank, yaitu para nasabah dan masyarakat umum. Para nasabah adalah  masyarakat yang mempunyai kepentingan langsung dengan bank. Mereka adalah :
-Para penyimpan uang baik dalam bentuk giro, deposito atau tabungan
-Para penerima kredit bank (debitur)
-Penerima transfer uang
-Pengirim transfer uang
-Para pedagang perantara pasar modal            
Sistem Manajemen Dana Bank
1.  Fungsi utama bank :
1.Menghimpun dana masyarakat
2.Memberikan kredit
Manajemen dana bank sebagai suatu proses pengelolaan penghimpunan dana – dana dari masyarakat ke dalam bank dan pengalokasian dana – dana tersebut bagi kepentingan bank dan masyarakat pada umumnya serta pemupukannya secaa optimal melalui pergerakan semua sumber daya yang tersedia  demi mencapai tingkat rentabilitasyang memadai sesuai dengan batas ketentuan peraturan yang berlaku.
Ruang lingkup kegiatan manajemen bank dengan bertitik tolakdari pengertian dan definisi diatas adalah:
Segala aktifitas bank dalam rangka penghimpunan dana – dana masyarakat
Aktifitas bank untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan penyediaan uang tunai bagi pemeliharaan kepentingan masyarakat penyimpanan
Penempatan dana dalam bentuk kredit sebagai usaha pelayanan kebutuhan uang masyarakat dan penempatan dana dalam bentuk lain, baik bersifat jangka pendek maupun jangka panjang, demi kepentingan rentabilitas (profitability) Pengelolaan modal bank agar dapat berfungsi wajar sesuai dengan perannya selaku penggerak aktifitas
2.  Sumber – sumber Dana Bank
            Dana bank adalah uang tunai yang dimiliki bank ataupun aktiva lancar yang dikuasai bank dan setiap waktu dapat diuangkan. Dana – dana bank yang digunakan sebagai modal operasional bersumber dari :
a. Dana modal sendiri (dana pihak ke-1), yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank yang terdiri dari :
            - modal yang disetor
            - cadangan – cadangan
            - laba yang ditahan
b. Dana pinjaman dari pihak luar (dana pihak ke-2),yaitu pihak yang memberikan pinjaman dana (uang) pada bank terdiri dari :
            - pinjaman dari bank –bank lain (call money)
            - pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain di luar negeri
            - pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank
            - pinjaman dari bank sentral (BI)
c. Dana dari masyarakat (dana pihak ke-3), yaitu dana – dana dari masyarakat yang disimpan di bank adalah merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan bank dan terdiri dari :
            - giro (demand deposits)
            - deposito (time deposits)
            - tabungan (saving)
Sistem Manajemen Dana Bank syariah
Manajemen dana bank syariah adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga bank syariah dalam men gelola atau mengatur dana yang diterima dari aktifitas funding untuk disalurkan kepada aktifitas financing, dengan harapan bank yang bersangkutan tetap mampu memenuhi criteria-kriteri likuiditas, rentabilitas, dn solvabilitasnya. Sebagaimana halnya dengan bank konvensional, bank syriah juga mempunyai peran sebagai lembaga perantara (intermediary) antara satuan-satuan kelompok masyarakat atau unit-unit ekonomi yang mengalami kelebihan dana (surplus unit) dengan unit lain yang mengalami kekurangan dana (deficit unit). Melalui bank, kelebihan dan tersebut dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan dan memberikan manfaat kepada kedua belah pihak.
Bank berbasis bunga melaksanakan peran tersebut melalui kegiatanya sebagai peminjam dan pemberi pinjaman. Para pemilik dana tertarik untuk menyimpan dana di bank berdasarkan tingkat bunga yang dijanjikan. Demikian pula bank memberikan pinjaman kepada pihak-pihak yang memelurkan dana berdasarkan kemampuan mereka membayar tingkat bunga tertentu. Hubungan antara bank dengan nasabahnya adalah hubungan antara kreditur dan debitur.
Berbeda dengan bank konvensional, hubungan antara bank syariah dengan nasabahnya bukan hubungan antara debitur dengan kreditur, melainkan hubungan kemitraan antara penyandang dana (shohibul maal) dengan pengelola dana (mudharib). Oleh karena itu tingkat laba bank syariah bukan saja berpengaruh terhadap tingkat bagi hasil untuk para pemegang saham, tetapi juga berpengaruh terhadap bagi hasil yang dapat diberikan kepada nasabah kepada penyimpan dana. Dengan demikian kemampuan manajemen untuk melaksanakan fungsinya sebagai penyimpan harta, pengusaha dan pengelola investasi yang baik (professional investment manager) akan sangat menentukan kualitas usahanya sebagai lembaga intermediary dan kemampuan mengsilkan laba.[2]
 Fungsi dana bank syariah
Dalam menjalankan operasinya bank syarih memiliki empat fungsi sebagai berikut:
        sebagai penerimaan amanah uantuk melakukan investasi dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi/deposan atau dasar prinsip bagi hasil dengan kebijakan investasi bank.
        sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki pemilik dana atau shohibul maal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana.
        sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
         sebagai pengelola fungsi sosial
Tujuan manajemen dana bank syariah
Manajemen dana mempunyai tujuan sebagai berikut:
 -memperoleh profit yang optimal
 -menyediakan akhir cair dan kas yang memadai
 - penyimpan cadangan
- mengelola kegitan-kegiatan lembaga ekonomi dengan kebijakan yang pantas bagi seseorang yang
-bertindak sebagai pemelihara dana-dana orang lain.
- memnuhi kebutuhan masyarakat akan pembiayaan.
Dari tujuan-tujuan diatas bila diamati akan terdapat kontradiksi antara tujuan yang satu dengan yang lainya. Misalnya disatu sisi bertujuan untuk memperoleh laba yang sebesar-besarnya. Tentunya ini dapat direalisasi dengan memberikan pembiayaan yang sebesar-besarnya, namun disisi lain kita juga harus menyediakan dana kas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban segera dibayar yang harus didukung oleh tersedianya dana yang memadai
Bank syariah dirancang untuk melakukan fungsi pelanggan sebagai lembaga keuangan bagi para nasabah dan masyarakat. Untuk itu bank syariah harus mengelola dana yang dapat digolongakn sebagai berikut:
1. kekayaan bank syariah dalam bentuk:
a. kekayaan yang menghasilkan (aktiva produkif) yaitu pembiayaan untuk debitur serta penempatan dana di bank atau investasi lain yang menghasilkan pendapatan.
b. Keklayaan yang tidak menghasilkan yaitu kas dan investasi (harta tetap).
2. modal bank syariah berasal dari:
a. modal sendiri yaitu simpanan pendiri (modal), cadangan dan hibah, infaq atau shodakoh.
b. Simpanan atau hutang dari pihak lain
3. pendapatan uasaha keuangan bank syariah berupa bagi hasil atau mark up dari pembiayaan yang diberikan dan biaya administrasi serta jasa tabungan bank syariah
4. biaya yang harus dipikul oleh bank syariah yaitu biaya operasi, biaya gaji manajemen, kantor dan bagi hasil simpanan nasabah penabung.
Untuk mengatasi hal tersebut pihak bank syariah dapat melakukan kegiatan manajemen sebagai berikut:
1. rencana keuangan (budgeting)
2. batasan dan pengukuran atas:
a. struktur modal
b. pemeliharaan liquiditas
c. pengawasan efisiensi
d. rentabilitas
e. aktifa produktif (pembiayaan).
Sumber-sumber dana bank syariah
Dana adalah uang tunai yang dimiliki atau dikuasasi oleh bank dalam bentuk tunai, atau aktiva lain yang dapat lain yang segera diubah menjadi uang tunai. Berasal dari pemilik bank itu sendiri juga berasal dari titipan atau pemyertaan orang lain atau pihak lain yang sewaktu-waktu atau pada waktu tertentu akan ditarik kembali baik sekaligus maupun secara berangsur-angsur.
Dalam pandangan syariah uang bukanlah merupakan suatu komoditi merupakan hanya merupakan alat untuk mencapai pertumbuhan nilai ekonomi. Uang harus dikaitkan dengam kegiatan ekonomi dasar (primary economic aktivities) baik menufaktur sewa-menyewadan lain-lain. Secara tidak langsung melalui penyertaan modal guna melakukan salah satu atau seluruh kegiatan tersebut.
Berdasarkan perinsip tersebut bank syaruah dapat menarik dana pihak ketiga atau masyarakat dalam bentuk:
a) Titipan (wadi’ah) yaitu simpanan yang dijamin keamanan dan pengembalianya (guranted deposit) teapi tanpa memperoleh imbalan atau keuntungan.
b) Partisipasi modal bagi hasil dan berbagi resiko (non guranted account) untuk investasi umum (general investment account atau mudharabah mutlaqoh) dimana bank akan membayar bagian keuntungan secara proporsional dengan portofolio yang didanai dengan modal tersebut
c) Investasi kusus (special investment account atau mudharabah muqayyadah) dimana bank bertindak sebagai manajer investasi intuk memperoleh fee, jadi bank tidak ikut berinvestasi sedangkan investor sepenuhnya mengambil resiko atau investasi itu.
Dengan demikian sumber dana bank syariah terdiri dari:
1. modal inti (core capital)
modal inti adalah modal sendiri, yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank, yakni pemilik bank. Pada umumnya dana modal inti terdiri dari:
a. modal yang disetor oleh para pemegang saham, sumber utama dari modal perusahaan adalah saham
b. cadangan yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya risiko kerugain dikemudian hari
c. laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham sendiri (melalui rapat umum pemegang saham) diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank
2. kuasi ekuitas (mudharabah accaount)
bank menghimpun dana bagi hasil atas dasar prinsip mudaharabah yaitu akad kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib)umtuk melakukan suatu usaha bersama dan pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari.
Berdasarkan prinsip ini, dalam kedudukanya sebagai mudharib, bank menjadi jasa bagi para investor berupa:
a. rekening investasi umum dimana bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan investasi atas dana mereka dalam bentuk investasi berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqoh
b. rekening investasi khusus, dimana bank bertindak sebagai manajer investasi bagi nasabah institusi (pemerintah atau lembaga keuangan lain) atau nasabah korporasi untuk menginvestasikan dana mereka pada unit-unit usaha atau proyek yang mereka setujui
c. rekening tabungan mudhorobah, primsib mudhorobah juga bisa I gunakan untuk jasa pengelolaan rekening tabunangan. Bank syariah melayani tabungan mudhorobah dalam bentuk targeted savung di maksudkan untuk seatu pencapaian target kebutuan dalam jumlah dan atau jangka atau waktu tertentu reklening ini tidak di berikan fasilitas ATM.
3. titipan (wadi’ah) tau simpanan tanpa imbalan (non remurerated deposit)
Dana titipan adalah dana pihak ketiga pihak ketiga pada pihak bank, yang umumnya berupa giro atau tabungan. Pada umumnya motivasi utama orang menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan mereka dan memperoleh keluasan untuk menarik dananya kembali.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar