Minggu, 13 Mei 2012

Analisis Administrasi Pembiayaan


Nama : Slamet Riyadi
Prodi   : Perbankan Syariah
STEI HAMFARA YOGYAKARTA
Analisis Administrasi Pembiayaan
Menurut Badrudin, Dkk. (2004: 62) administrasi pembiayaan adalah : pengelolaaan biaya yang berhubungan dengan pendidikan mulai dari tingkat perencanaan, sampai pada pengukuran biaya yang efisiensi.
Sedangkan Menurut Masyhud (2005: 187) administrasi pembiayaan memiliki dua pengertian yaitu secara sempit dan secara luas.Pengertian Secara sempit adalah sebagai tata pembukuan yang berfungsi untuk segala pencatatan masuk dan keluarnya keuangan untuk membiayai sesuatu kegiatan organisasi kerja yang berupa tata usaha. Pengertian secara luas adalah kebijakan dalam pengadaan keuangan untuk mewujudkan kegiatan kerja yang berupa perencanaan, pengurusan dan pertanggungjawaban suatu lembaga terhadap penyandang dana, baik individual maupun lembaga.
Bank merupakan lembaga keuangan yang melakukan kegiatan utamanya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut kepada masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainya. Sektor perbankan memiliki peranan strategis untuk menunjang pembangunan nasional yang mengarah pada peningkatan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.Pertumbuhan ekonomi serta stabilitas nasional untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Salah satu langkah yang ditempuh pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia sebagai bank sentral adalah dengan menyederhanakan jenis bank menjadi bank umum dan bank perkreditan rakyat.  Indonesia sebagai negara berkembang, maka bank mempunyai andil yang cukup besar dalam pelaksanaan pembangunan.  Hal ini dapat kita lihat dari keberadaan dan fungsi bank yakni dari penyimpanan sampai dengan penyaluran dana kredit kepada masyarakat.
Negara Indonesia sejak tahun 1992 telah menganut dual banking system yaitu bank konvensional (base on inters) dan bank bagi hasil (base on propit sharing). Sejalan dengan upaya restrukturisasi perbankan, pemerintah telah mengambil langkah untuk membangun kembali sistem perbankan yang sehat dalam rangka mendukung program pemulihan dan kebangkitan ekonomi nasional.Salah satu upaya dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi sistem perbankan adalah pengembangan sistem perbankan syariah.
Bank Syariah merupakan lembaga keuangan yang sistem operasionalnya berdasarkan atas Syariah  Islam, berarti sistem  operasionalnya  mengikuti cara berusaha dari perjanjian bersumber dari Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 175. sebagai berikut :
Artinya :
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”.
Lahirnya bank syariah ini dilatar belakangi oleh adanya  berbagai pandangan yang timbul di kalangan umat Islam terhadap lembaga bank, hakekatnya didasari oleh pandangan berdasarkan bunga dimana kelompok yang  menyatakan bahwa bunga tidak haram.
Setelah dipahami  tentang  Syariah  Islam  serta  telah  menimbulkan  suatu  bank  alternatif  yang  fungsi  dan  keberadaannya  tidak  berbeda  dengan bank konvensional tetapi transaksi yang diterima oleh Fiqih Islam. Sistem perbankan  syariah mempunyai prinsip pokok dalam perbankan syariah yaitu akan menumbuhkan tanggungjawab pada masing-masing pihak baik bank maupun nasabah untuk menjalin hubungan silaturahmi bagi umat Islam khususnya. Berkaitan dengan hal yang diuraikan,kehadiran PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bandar Lampung pada dasarnya merupakan suatu jawaban atas kebutuhan masyarakat dibidang pelayanan jasa perbankan berbasis Islam,tetapi masih banyak sekali masyarakat kurang paham tentang perbankan syariah karena melihat apa yang terjadi dimasyarakat, khususnya yang beragama Islam, banyak sekali yang tidak mengetahui perbedaan perbankan syariah dan perbankan Konvensional sehingga mereka masih banyak yang melakukan aktivitas perbankan melalui jasa bank konvensional, padahal perbankan syariah lebih menguntungkan karena sistem operasionalnya sesuai Syariah Islam, jadi apa yang diperoleh hasilnya lebih barokah. Perbankan syariah memberikan fasilitas-fasilitas pembiayaan dengan produk-produk yang memacu laju pertumbuhan ekonomi, salah satu produk perbankan syariah ini merupakan fasilitas pembiyaan Al-Murabahah.
PERKEMBANGAN SISTEM PEMBIAYAAN
Keberpihakan dukungan pembiayaan tidak semata untuk memenuhi kebutuhan modal usaha dalam arti kuantitas.Tetapi lebih penting yaitu membangun sistem pembiayaan yang melembaga dan cocok bagi KUKM.UKMK tercukupi kebutuhan modal, terjaga kesinambungan pelayanan dan kemandirian pembiayaan.Sistem pembiayaan seperti ini mencerminkan nilai strategis yaitu dalam rangka distribusi asset produktif serta perluasan akses sumber-sumber daya ekonomi.Upaya membangun sistem pembiayaan yang “tepat” bagi UKMK, tidak dapat dipisahkan dari pengalaman yang pernah ada.Diskripsi sistem pembiayaan UKMK yang pernah ada dapat dipaparkan di bawah ini.
1. Sistem Pembiayaan Mikro.
Indonesia mempunyai banyak pengalaman mengembangkan sistem pembiayaan dengan pola manajemen dari bawah (grass root) atau lebih dikenal sebagai pembiayaan mikro.Perkembangan sistem pembiayaan mikro secara garis besar ada 2 (dua) jalur.Pertama, sistem ini lahir dan merupakan bagian dari sistem sosial-kultural masyarakat.Sistem ini bersifat mandiri dan mengakar kuat di tengah-tengah masyarakat.Bentuk konkrit penerapan sistem ini diantaranya pola arisan atau gotong royong.Kedua, sistem pembiayaan mikro yang pertumbuhannya diprakarsai melalui program pemerintah.Ada kaitan kepentingan antara motif dan kepentingan pembangunan dengan pendirian lembaga keuangan mikro. Lembaga keuangan mikro yang diprakarsai oleh pemerintah, dan menunjukkan eksistensi dan perannya antara lain ; Badan Kredit Kecamatan (BKK) di Jawa Tengah dan Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK) di Jawa Timur, Tempat PelayananSimpan Pinjam (TPSP) koperasi serta berbagai bentuk lembaga kredit pedesaan yang memiliki visi menumbuhkan lembaga keuangan mikro yang mandiri. Walaupun latar belakang pendiriannya berbeda, keduanya memiliki muara sama, yaitu melayani kebutuhan permodalan usaha mikro dan usaha kecil yang tidak memenuhi syarat dan akses dengan lembaga keuangan formal.
Sistem pembiayaan mikro secara sepintas terkesan kurang profesional, memiliki cakupan sempit dan hanya berpusar pada layanan dalam skala sangat sempit.Kesan seperti ini tidak keliru.Keberadaan sistem pembiayaan mikro justru ditopang oleh faktor sosial-kultural yang berintegrasi dengan pertimbangan komersial, menciptakan bangun sistem pembiayaan yang mengakar dan memiliki daya tahan kuat yang tidak selalu ditemukan pada sistem pembiayaan formal.
Konsep dasar membangun lembaga keuangan mikro, semakin diperluas dalam berbagai program atau proyek-proyek dukungan keuangan.Salah satu diantaranya adalah program kredit candak kulak (KCK) menempatkan Tempat Pelayanan Simpan Pinjam (TPSP) menjadi pusat pelayanan permodalan anggotanya.TPSP berada di satu desa, secara fisik dekat dengan nasabah sehingga benar-benar memberikan kemudahan, kecepatan pelayanan dan kemudahan dalam pengawasan. Keberadaan dan kinerja berbagai lembaga pembiayaan grass root merupakan pengalaman berharga. Ragam dan jumlah lembaga pembiayaan grass root yang pernah dan masih ada sekarang ini adalah sangat besar. Semua ini menandakan bahwa sistem pembiayaan mikro dapat diterima dan cocok sebagai alternatif pembiayaan UKMK.
2. Kredit Program.
Di Indonesia Kredit program pernah menjadi salah satu sistem pembiayaan UKMK sampai dihentikannya sistem ini pada sekitar tahun 2000. Pada masa itu tercipta berbagai skim kredit untuk mendukung penyelenggaraan program pembangunan. Asumsi yang digunakan yaitu kemampuan modal dan bisnis KUKM masih terbatas sehingga belum kuat untuk bersaing.
Pemberian kemudahan dan keringanan dalam bentuk kredit berbunga lunak (subsidi) dianggap sebagai kesempatan untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing UKMK. Ragam kredit program cukup banyak, mulai dari kredit lunak di bidang pertanian seperti bimas/inmas,  kredit usaha tani (KUT), kredit intensifikasi tambak, kredit perunggasan, kredit sapi perah, kredit koperasi primer untuk anggota (KKPA), serta berbagai skim kredit lunak lainnya.
Sejalan dengan implementasi kebijakan pengurangan subsidi termasuk subsidi untuk kredit, maka berbagai kredit program dihapuskan.Dalam masa transisi tinggal satu kredit dengan bunga lunak yaitu kredit ketahanan pangan Sejak itu tidak ada lagi sistem pembiayaan melalui mekanisme kredit program.
Kredit program pada dasarnya merupakan pembiayaan sistem kredit Bank yang diarahkan untuk mendukung kepentingan pembangunan.Esensi dukungan pembiayaan kredit program, sebenarnya serupa dengan sistem pembiayaan grass root.Faktor keterbatasan kemampuan untuk memenuhi persyaratan kredit Bank, merupakan kelemahan UKMK dan dijembatani melalui penyediaan kredit berbunga lunak (bersubsidi).Sebagai suatu sistem, kredit program ini dapat berjalan dan membantu pembiayaan UKMK. Namun ada 2 (dua) titik krusial yang menjadi ciri kredit program yaitu bunga lunak (subsidi) dan batas ambang (treshold) ukuran tingkat kemampuan UKMK.Penerapan subsidi kredit menciptakan distorsi pasar, tentu saja tidak sejalan dengan sistem pembiayaan yang efisien. Sedangkan batas ambang kemampuan KUKM, sejauh ini parameternya masih samar sehingga tidak ada ujungnya.
3. Kredit Komersial Perbankan.
Sistem pembiayaan perbankan tetap merupakan sumber pembiayaan utama bagi UKMK.Garis besar pemberian kredit Bank mendasarkan pada aspek kelayakan bisnis (komersial) dan sangat minim intervensi aspek non komersial. Sistem dan prosedur serta persyaratan kredit Bank relatif baku. Pemanfaatan kesempatan sangat tergantung pemenuhan persyaratan oleh UKMK (bankable).Dengan mendasarkan pada aspek kelayakan usaha, maka syarat pokok pemanfaatan kredit Bank yaitu dengan melakukan pembenahan dan peningkatan kemampuan di pihak UKMK sendiri.Dalam lingkup seperti ini, maka hanya UKMK yang memiliki usaha layak dan memiliki manajemen dan administrasi rapi yang lebih cepat memanfaatkan peluang kredit Bank.Prasyarat seperti ini yang sering memperlihatkan hanya sebagian kecil UKMK yang dapat memanfaatkan kredit Bank.Dengan orientasi pada pertimbangan komersial, maka optimalisasi pemberian kredit untuk UKMK, disentuh melalui jalur kebijakan perbankan. Kebijakan yang bersifat mengarahkan (rowing) pemberian kredit bagi usaha kecil dengan menciptakan skim dan plafond kredit bagi UKMK. Kebijakan ini pernah dirintis melalui kredit investasi kecil (KIK) dan kredit modal kerja permanen (KMKP).Pada tahun-tahun selanjutnya, skim kredit tersebut menjadi kredit usaha kecil (KUK) yang masih berjalan sampai sekarang dengan sumber pendanaan murni oleh Bank (bukan subsidi).Selain dukungan kebijakan pemerintah, untuk memperluas akses layanan pembiayaan kepada UKMK banyak bank memperluas sistem layanan dengan membuka akses dan outlet kredit bagi UKMK. Dengan cara ini maka jalur kredit skala kecil (ritel) dapat ditangani lebih cepat.
4. Surat Berharga.
Dalam sepuluh tahun terakhir, sistem pembiayaan surat berharga telah berkembang pesat. Peraturan perundangan tentang pasar modal melalui Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, beserta peraturan perundangannya dan juga dilengkapi infrastruktur pendukungnya seperti lembaga penunjang bursa efek, konsultan hukum, lembaga penjamin emiten mengarahkan sistem pembiayaan surat berharga tumbuh menjadi industri keuangan yang prospektif.Konsentrasi pembiayaan melalui surat berharga, memang membutuhkan persyaratan yang lebih ketat. Semua ini sebagai konsekuensi dari sifat transparansi dan profesionalisme perusahaan.Namun demikian, sistem pembiayaanini tetap prospektif bagi UKMK.Di Indonesia sampai sekarang baru ada 2 (dua) perusahaan skala UKM yang telah tercatat dan melakukan penjualan saham melalui pasar modal.Satu diantaranya yaitu PT Apac Inti Corpora yang merupakan suatu perusahaan patungan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Koperasi karyawan (Kopkar) Apac Inti Corpora.
5. Multifinance
Selain sistem pembiayaan sebagaimana diurakan di atas, masih ada sistem pembiayaan lain seperti : modal ventura, anjak piutang (factoring), penyewaan (leasing), pegadaian, asuransi, pemanfaatan laba BUMN bagi pengembangan UKMK serta investasi masyarakat. Masing-masing memiliki sistem pembiayaan sendiri-sendiri dan menjadi sumber sumber pembiayaan bagi UKMK.Tingkat pemanfaatan sistem pembiayaan tersebut oleh UKMK tergantung pada kesesuaian dan pemenuhan persyaratan masing-masing lembaga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar