Nama : Slamet Riyadi
Prodi : Perbankan Syariah
STEI HAMFARA YOGYAKARTA
Menurut
Badrudin, Dkk. (2004: 62) administrasi pembiayaan adalah : pengelolaaan biaya
yang berhubungan dengan pendidikan mulai dari tingkat perencanaan, sampai pada
pengukuran biaya yang efisiensi.
Sedangkan
Menurut Masyhud (2005: 187) administrasi pembiayaan memiliki dua pengertian
yaitu secara sempit dan secara luas.Pengertian Secara sempit adalah sebagai
tata pembukuan yang berfungsi untuk segala pencatatan masuk dan keluarnya
keuangan untuk membiayai sesuatu kegiatan organisasi kerja yang berupa tata
usaha. Pengertian secara luas adalah kebijakan dalam pengadaan keuangan untuk
mewujudkan kegiatan kerja yang berupa perencanaan, pengurusan dan
pertanggungjawaban suatu lembaga terhadap penyandang dana, baik individual
maupun lembaga.
Bank
merupakan lembaga keuangan yang melakukan kegiatan utamanya yaitu menghimpun
dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut kepada masyarakat
serta memberikan jasa-jasa bank lainya. Sektor perbankan memiliki peranan
strategis untuk menunjang pembangunan nasional yang mengarah pada peningkatan
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.Pertumbuhan ekonomi serta stabilitas
nasional untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Salah satu langkah yang
ditempuh pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia sebagai bank sentral adalah
dengan menyederhanakan jenis bank menjadi bank umum dan bank perkreditan
rakyat. Indonesia sebagai negara
berkembang, maka bank mempunyai andil yang cukup besar dalam pelaksanaan
pembangunan. Hal ini dapat kita lihat
dari keberadaan dan fungsi bank yakni dari penyimpanan sampai dengan penyaluran
dana kredit kepada masyarakat.
Negara
Indonesia sejak tahun 1992 telah menganut dual banking system yaitu bank
konvensional (base on inters) dan bank bagi hasil (base on propit sharing).
Sejalan dengan upaya restrukturisasi perbankan, pemerintah telah mengambil langkah
untuk membangun kembali sistem perbankan yang sehat dalam rangka mendukung
program pemulihan dan kebangkitan ekonomi nasional.Salah satu upaya dilakukan
untuk mengoptimalkan fungsi sistem perbankan adalah pengembangan sistem
perbankan syariah.
Bank
Syariah merupakan lembaga keuangan yang sistem operasionalnya berdasarkan atas
Syariah Islam, berarti sistem operasionalnya mengikuti cara berusaha dari perjanjian
bersumber dari Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 175. sebagai berikut :
Artinya :
“Orang-orang yang makan (mengambil)
riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan
syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu,
adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama
dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang
kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya”.
Lahirnya
bank syariah ini dilatar belakangi oleh adanya
berbagai pandangan yang timbul di kalangan umat Islam terhadap lembaga
bank, hakekatnya didasari oleh pandangan berdasarkan bunga dimana kelompok
yang menyatakan bahwa bunga tidak haram.
Setelah
dipahami tentang Syariah
Islam serta telah
menimbulkan suatu bank
alternatif yang fungsi
dan keberadaannya tidak
berbeda dengan bank konvensional
tetapi transaksi yang diterima oleh Fiqih Islam. Sistem perbankan syariah mempunyai prinsip pokok dalam
perbankan syariah yaitu akan menumbuhkan tanggungjawab pada masing-masing pihak
baik bank maupun nasabah untuk menjalin hubungan silaturahmi bagi umat Islam
khususnya. Berkaitan dengan hal yang diuraikan,kehadiran PT Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah Bandar Lampung pada dasarnya merupakan suatu jawaban atas
kebutuhan masyarakat dibidang pelayanan jasa perbankan berbasis Islam,tetapi
masih banyak sekali masyarakat kurang paham tentang perbankan syariah karena
melihat apa yang terjadi dimasyarakat, khususnya yang beragama Islam, banyak
sekali yang tidak mengetahui perbedaan perbankan syariah dan perbankan
Konvensional sehingga mereka masih banyak yang melakukan aktivitas perbankan
melalui jasa bank konvensional, padahal perbankan syariah lebih menguntungkan
karena sistem operasionalnya sesuai Syariah Islam, jadi apa yang diperoleh
hasilnya lebih barokah. Perbankan syariah memberikan fasilitas-fasilitas
pembiayaan dengan produk-produk yang memacu laju pertumbuhan ekonomi, salah
satu produk perbankan syariah ini merupakan fasilitas pembiyaan Al-Murabahah.
PERKEMBANGAN
SISTEM PEMBIAYAAN
Keberpihakan
dukungan pembiayaan tidak semata untuk memenuhi kebutuhan modal usaha dalam
arti kuantitas.Tetapi lebih penting yaitu membangun sistem pembiayaan yang
melembaga dan cocok bagi KUKM.UKMK tercukupi kebutuhan modal, terjaga
kesinambungan pelayanan dan kemandirian pembiayaan.Sistem pembiayaan seperti
ini mencerminkan nilai strategis yaitu dalam rangka distribusi asset produktif
serta perluasan akses sumber-sumber daya ekonomi.Upaya membangun sistem
pembiayaan yang “tepat” bagi UKMK, tidak dapat dipisahkan dari pengalaman yang
pernah ada.Diskripsi sistem pembiayaan UKMK yang pernah ada dapat dipaparkan di
bawah ini.
1.
Sistem Pembiayaan Mikro.
Indonesia
mempunyai banyak pengalaman mengembangkan sistem pembiayaan dengan pola
manajemen dari bawah (grass root) atau lebih dikenal sebagai pembiayaan
mikro.Perkembangan sistem pembiayaan mikro secara garis besar ada 2 (dua)
jalur.Pertama, sistem ini lahir dan merupakan bagian dari sistem
sosial-kultural masyarakat.Sistem ini bersifat mandiri dan mengakar kuat di
tengah-tengah masyarakat.Bentuk konkrit penerapan sistem ini diantaranya pola
arisan atau gotong royong.Kedua, sistem pembiayaan mikro yang pertumbuhannya
diprakarsai melalui program pemerintah.Ada kaitan kepentingan antara motif dan
kepentingan pembangunan dengan pendirian lembaga keuangan mikro. Lembaga
keuangan mikro yang diprakarsai oleh pemerintah, dan menunjukkan eksistensi dan
perannya antara lain ; Badan Kredit Kecamatan (BKK) di Jawa Tengah dan Kredit
Usaha Rakyat Kecil (KURK) di Jawa Timur, Tempat PelayananSimpan Pinjam (TPSP)
koperasi serta berbagai bentuk lembaga kredit pedesaan yang memiliki visi
menumbuhkan lembaga keuangan mikro yang mandiri. Walaupun latar belakang
pendiriannya berbeda, keduanya memiliki muara sama, yaitu melayani kebutuhan
permodalan usaha mikro dan usaha kecil yang tidak memenuhi syarat dan akses
dengan lembaga keuangan formal.
Sistem
pembiayaan mikro secara sepintas terkesan kurang profesional, memiliki cakupan
sempit dan hanya berpusar pada layanan dalam skala sangat sempit.Kesan seperti
ini tidak keliru.Keberadaan sistem pembiayaan mikro justru ditopang oleh faktor
sosial-kultural yang berintegrasi dengan pertimbangan komersial, menciptakan
bangun sistem pembiayaan yang mengakar dan memiliki daya tahan kuat yang tidak
selalu ditemukan pada sistem pembiayaan formal.
Konsep
dasar membangun lembaga keuangan mikro, semakin diperluas dalam berbagai
program atau proyek-proyek dukungan keuangan.Salah satu diantaranya adalah
program kredit candak kulak (KCK) menempatkan Tempat Pelayanan Simpan Pinjam
(TPSP) menjadi pusat pelayanan permodalan anggotanya.TPSP berada di satu desa,
secara fisik dekat dengan nasabah sehingga benar-benar memberikan kemudahan,
kecepatan pelayanan dan kemudahan dalam pengawasan. Keberadaan dan kinerja
berbagai lembaga pembiayaan grass root merupakan pengalaman berharga. Ragam dan
jumlah lembaga pembiayaan grass root yang pernah dan masih ada sekarang ini
adalah sangat besar. Semua ini menandakan bahwa sistem pembiayaan mikro dapat
diterima dan cocok sebagai alternatif pembiayaan UKMK.
2.
Kredit Program.
Di
Indonesia Kredit program pernah menjadi salah satu sistem pembiayaan UKMK
sampai dihentikannya sistem ini pada sekitar tahun 2000. Pada masa itu tercipta
berbagai skim kredit untuk mendukung penyelenggaraan program pembangunan.
Asumsi yang digunakan yaitu kemampuan modal dan bisnis KUKM masih terbatas
sehingga belum kuat untuk bersaing.
Pemberian
kemudahan dan keringanan dalam bentuk kredit berbunga lunak (subsidi) dianggap
sebagai kesempatan untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing UKMK. Ragam
kredit program cukup banyak, mulai dari kredit lunak di bidang pertanian
seperti bimas/inmas, kredit usaha tani
(KUT), kredit intensifikasi tambak, kredit perunggasan, kredit sapi perah, kredit
koperasi primer untuk anggota (KKPA), serta berbagai skim kredit lunak lainnya.
Sejalan
dengan implementasi kebijakan pengurangan subsidi termasuk subsidi untuk
kredit, maka berbagai kredit program dihapuskan.Dalam masa transisi tinggal
satu kredit dengan bunga lunak yaitu kredit ketahanan pangan Sejak itu tidak
ada lagi sistem pembiayaan melalui mekanisme kredit program.
Kredit
program pada dasarnya merupakan pembiayaan sistem kredit Bank yang diarahkan
untuk mendukung kepentingan pembangunan.Esensi dukungan pembiayaan kredit
program, sebenarnya serupa dengan sistem pembiayaan grass root.Faktor
keterbatasan kemampuan untuk memenuhi persyaratan kredit Bank, merupakan
kelemahan UKMK dan dijembatani melalui penyediaan kredit berbunga lunak
(bersubsidi).Sebagai suatu sistem, kredit program ini dapat berjalan dan
membantu pembiayaan UKMK. Namun ada 2 (dua) titik krusial yang menjadi ciri
kredit program yaitu bunga lunak (subsidi) dan batas ambang (treshold) ukuran
tingkat kemampuan UKMK.Penerapan subsidi kredit menciptakan distorsi pasar,
tentu saja tidak sejalan dengan sistem pembiayaan yang efisien. Sedangkan batas
ambang kemampuan KUKM, sejauh ini parameternya masih samar sehingga tidak ada
ujungnya.
3.
Kredit Komersial Perbankan.
Sistem
pembiayaan perbankan tetap merupakan sumber pembiayaan utama bagi UKMK.Garis
besar pemberian kredit Bank mendasarkan pada aspek kelayakan bisnis (komersial)
dan sangat minim intervensi aspek non komersial. Sistem dan prosedur serta
persyaratan kredit Bank relatif baku. Pemanfaatan kesempatan sangat tergantung
pemenuhan persyaratan oleh UKMK (bankable).Dengan mendasarkan pada aspek
kelayakan usaha, maka syarat pokok pemanfaatan kredit Bank yaitu dengan
melakukan pembenahan dan peningkatan kemampuan di pihak UKMK sendiri.Dalam
lingkup seperti ini, maka hanya UKMK yang memiliki usaha layak dan memiliki
manajemen dan administrasi rapi yang lebih cepat memanfaatkan peluang kredit
Bank.Prasyarat seperti ini yang sering memperlihatkan hanya sebagian kecil UKMK
yang dapat memanfaatkan kredit Bank.Dengan orientasi pada pertimbangan
komersial, maka optimalisasi pemberian kredit untuk UKMK, disentuh melalui
jalur kebijakan perbankan. Kebijakan yang bersifat mengarahkan (rowing)
pemberian kredit bagi usaha kecil dengan menciptakan skim dan plafond kredit
bagi UKMK. Kebijakan ini pernah dirintis melalui kredit investasi kecil (KIK)
dan kredit modal kerja permanen (KMKP).Pada tahun-tahun selanjutnya, skim
kredit tersebut menjadi kredit usaha kecil (KUK) yang masih berjalan sampai
sekarang dengan sumber pendanaan murni oleh Bank (bukan subsidi).Selain
dukungan kebijakan pemerintah, untuk memperluas akses layanan pembiayaan kepada
UKMK banyak bank memperluas sistem layanan dengan membuka akses dan outlet
kredit bagi UKMK. Dengan cara ini maka jalur kredit skala kecil (ritel) dapat
ditangani lebih cepat.
4.
Surat Berharga.
Dalam
sepuluh tahun terakhir, sistem pembiayaan surat berharga telah berkembang
pesat. Peraturan perundangan tentang pasar modal melalui Undang-undang RI Nomor
8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, beserta peraturan perundangannya dan juga
dilengkapi infrastruktur pendukungnya seperti lembaga penunjang bursa efek,
konsultan hukum, lembaga penjamin emiten mengarahkan sistem pembiayaan surat
berharga tumbuh menjadi industri keuangan yang prospektif.Konsentrasi
pembiayaan melalui surat berharga, memang membutuhkan persyaratan yang lebih
ketat. Semua ini sebagai konsekuensi dari sifat transparansi dan
profesionalisme perusahaan.Namun demikian, sistem pembiayaanini tetap
prospektif bagi UKMK.Di Indonesia sampai sekarang baru ada 2 (dua) perusahaan
skala UKM yang telah tercatat dan melakukan penjualan saham melalui pasar
modal.Satu diantaranya yaitu PT Apac Inti Corpora yang merupakan suatu
perusahaan patungan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Koperasi karyawan
(Kopkar) Apac Inti Corpora.
5.
Multifinance
Selain
sistem pembiayaan sebagaimana diurakan di atas, masih ada sistem pembiayaan
lain seperti : modal ventura, anjak piutang (factoring), penyewaan (leasing),
pegadaian, asuransi, pemanfaatan laba BUMN bagi pengembangan UKMK serta
investasi masyarakat. Masing-masing memiliki sistem pembiayaan sendiri-sendiri
dan menjadi sumber sumber pembiayaan bagi UKMK.Tingkat pemanfaatan sistem
pembiayaan tersebut oleh UKMK tergantung pada kesesuaian dan pemenuhan
persyaratan masing-masing lembaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar