Minggu, 13 Mei 2012

ANALISIS MANAJEMEN PEMBIAYAAN


Nama : Slamet Riyadi

Prodi : Keuangan dan Perbankan Syariah

STEI HAMFARA YOGYAKARTA

ANALISIS MANAJEMEN PEMBIAYAAN
Apabila diteliti sisi aktiva neraca bank pada umum dengan cermat, akan terlihat bahwa sebagian besar dana operasional setiap bank umum diputarkan dalam pembiayaan yang diberikan. Kenyataan ini menggambarkan bahwa pembiayaan adalah sumber pendapatan terbesar, namun sekaligus merupakan sumber risiko operasi bisnis perbankan yang terbesar yang berakibat pada kredit/ pembiayaan bermasalah bahkan macet, yang akan mengganggu operasional dan likuiditas bank.
Risiko pembiayaan bermasalah/ macet dapat diperkecil dengan melakukan analisa pembiayaan, yang tujuan utamanya adalah menilai seberapa besar kemampuan dan kesediaan debitur mengembalikan pembiayaan yang mereka pinjam dan membayar margin keuntungan dan bagi hasil sesuai dengan isi perjanjian pembiayaan. Berdasarkan penilaian ini, bank dapat memberikan tinggi rendahnya resiko yang akan ditanggung. Dengan demikian, pihak bank dapat memutuskan apakah permintaan pembiayaan yang diajukan ditolak, diteliti lebih lanjut atau diluluskan (kalau perlu dengan memasukkan syarat-syarat khusus ke dalam perjanjian pembiayaan).
Dalam melakukan evaluasi permintaan pembiayaan, seorang analis pembiayaan akan meneliti berbagai factor yang diperkirakan dapat mempengaruhi kemampuan dan kesediaan calon nasabah untuk memenuhi kewajibannya kepada bank.
Tujuan Analisis Pembiayaan
Analisis pembiayaan merupakan langkah penting untuk realisasi pembiayaan di bank syari’ah. Analisis pembiayaan yang dilakukan oleh pelaksana (pejabat) pembiayaan di bank syari’ah dimaksudkan untuk :
-Menilai kelayakan usaha calon peminjam;
-Menekan resiko akibat tidak terbayarnya pembiayaan;dan
-Menghitung kebutuhan pembiayaan yang layak.
Setelah tujuan analisis pembiayaan dirumuskan dan disepakati oleh pelaksana pembiayaan, maka untuk selanjutnya dapat ditemukan pendekatan-pendekatan yang digunakan untuk analisis pembiayaan.
Ada beberapa pendekatan analisis pembiayaan yang dapat diterapkan oleh para pengelola bank syari’ah yaitu:
1.      Pendekatan jaminan
Artinya bank dalam memberikan pembiayaan selalu memperhatikan kuantitas dan kualitas jaminan yang dimiliki oleh peminjam.
2.      Pendekatan Karakter
Artinya bank mencermati secara sungguh-sungguh terkait dengan karakter nasabah.
3.      Pendekatan Kemampuan Pelunasan
Artinya bank menganalisis kemampuan nasabah untuk melunasi jumlah pembiayaan yang telah diambil.
4.      Pendekatan dengan Studi Kelayakan
Artinya bank memperhatikan kelayakan usaha yang dijalankan oleh nasabah peminjam.
5.      Pendekatan Fungsi-fungsi Bank
Arinya bank memperhatikan fungsinya sebagai lembaga intermediary keuangan, yaitu mengatur mekanisme dana yang dikumpulkan denagn dana yang disalurkan.
Prinsip Analisis Pembiayaan
Prinsip adalah sesuatu yang dijadikan pedoman dalam melaksanakan suatu tindakan. Prinsip analisis pembiayaan adalah pedoman-pedoman yang harus diperhatikan oleh pejabat pembiayaan bank syari’ah pada saat melakukan analisis pembiayaan.Secara umum, prinsip analisis pembiayaan didasarkan pada rumus 5C, yaitu:
Character, artinya sifat atau karakter nasabah pengambil pinjaman.
Capacity, artinya kemampuan nasabah untuk menjalankan usaha dan mengembalikan pinjaman yang diambil.
Capital, artinya besarnya modal yang diperlukan peminjam.
Collateral, artinya jaminan yang telah dimiliki yang diberikan peminjam kepada bank.
Condition, artinya keadaan usaha atau nasabah prospek atau tidak.
Prinsip 5C tersebut terkadang ditambahkan dengan 1C, yaitu Constraint artinya hambatan-hambatan yang mungkin mengganggu proses usaha.Untuk bank syari’ah, dasar analisis 5C belumlah cukup. Sehingga perlu memperhatikan kondisi sifat Amanah, Kejujuran, Kepercayaan, dari masing-masing nasabah.
Prosedur Analisis Pembiayaan
Dengan memperhatikan ketentuan umum manajemen pembiayaan di bank syari’ah, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam prosedur analisis pembiayaan. Aspek-aspek penti ng dalam analisis pembiayaan yang perlu dipahami oleh pengelola bank Syari’ah.
Aspek-Aspek Analisis Pembiayaan
Berdasarkan prinsip-prinsip analisis pembiayaan tersebut di atas, maka aspek-aspek yang diperhatikan untuk memutuskan calon nasabah memiliki tingkat kelayakan pembiayaan atau tidak, perlu dilakukan analisis terhadap aspek-aspek berikut:
Evaluasi Pasar dan Pemasaran Hasil produksi
Kemampuan perusahaan menciptakan dana untuk mengembalikan pembiayaan sangat dipengaruhi oleh keberhasilan pemasaran hasil produksi mereka. Semakin maju dan berhasil pemasaran hasil produksi, akan semakin besar kemampuan perusahaan meningkatkan jumlah penjualan dan keuntungan mereka.
Untuk analisis laporan keuangan didasarkan pada rasio-rasio keuangan perusahaan. Rasio keuangan yang biasa dipakai antara lain:
1)      Profitability Ratios, memperbadingkan jumlah keuntungan yang diperoleh perusahaan setiap masa tertentu, dengan hasil penjualan atau jumlah investasi dana dalam perusahaan, terdiri dari:
2)      Financial leverage ratios, memberikan indikasi tentang dua hal, yaitu:
Bagaimana perbandingan risiko yang ditanggung kreditur (pemberi pembiayaan) dan pemegang saham dalam mendanai operasi perusahaan.
Bagaimana kemampuan jangka panjang debitur (pemberi pembiayaan) dalam pembayaran angsuran dan marjin keuntungan atau bagi hasil kepada pihak bank.
Rumus yang biasanya dipakai untuk mengukur financial leverage calon debitur adalah:
3)      Financial Liquidity Ratios, dipergunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan membayar hutang-hutang mereka yang akan jatuh tempo. Rasio yang sering dipergunakan untuk menggambarkan kemampuan calon debitur ini adalah :
4)      Activity’s Performance Ratios, menilai bagaimana efisiansi manajemen perusahaan dalam mengelola berbagai macam harta operasional perusahaan. Dapat diukur dengan menggunakan rasio sebagai berikut :
Pedoman Memorandum Pembiayaan
Memorandum pembiayaan adalah suatu bentuk proposal berisi analisa dari suatu usulan pembiayaan. Penyusunan memorandum pembiayaan merupakan salah satu syarat dalam pengajuan pembiayaan. Secara garis besar memorandum pembiayaan . 
Risiko pembiayaan bermasalah/ macet dapat diperkecil dengan melakukan analisa pembiayaan, yang tujuan utamanya adalah menilai seberapa besar kemampuan dan kesediaan debitur mengembalikan pembiayaan yang mereka pinjam dan membayar margin keuntungan dan bagi hasil sesuai dengan isi perjanjian pembiayaan. Berdasarkan penilaian ini, bank dapat memberikan tinggi rendahnya resiko yang akan ditanggung. Dengan demikian, pihak bank dapat memutuskan apakah permintaan pembiayaan yang diajukan ditolak, diteliti lebih lanjut atau diluluskan (kalau perlu dengan memasukkan syarat-syarat khusus ke dalam perjanjian pembiayaan).

Dalam melakukan evaluasi permintaan pembiayaan, seorang analis pembiayaan akan meneliti berbagai factor yang diperkirakan dapat mempengaruhi kemampuan dan kesediaan calon nasabah untuk memenuhi kewajibannya kepada bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar