BUNGA DAN BAGI HASIL
Banyak orang yang tidak berkecimpung dalam
bidang keuangan yang bingung membedakan sistem bunga flat dan efektif.
Bahkan seringkali rancu mencampuradukkan dengan istilah fixed danfloating.
Bunga Flat adalah sistem
perhitungan suku bunga yang besarannya mengacu pada pokok hutang awal.Biasanya
diterapkan untuk kredit barang konsumsi seperti handphone, home
appliances, mobil atau kredit tanpa agunan (KTA). Dengan menggunakan sistem
bunga flat ini maka porsi bunga dan pokok dalam angsuran bulanan akan tetap
sama. Misalnya besarnya angsuran adalah satu juta rupiah dengan komposisi porsi
pokok 750 ribu dan bunga 250 ribu. Maka, sejak angsuran pertama hingga terakhir
porsinya akan tetap sama.
Sistem bunga efektif adalah kebalikan dari
sistem bunga flat, yaitu porsi bunga dihitung berdasarkan pokok hutang tersisa.
Sehingga porsi bunga dan pokok dalam angsuran setiap bulan akan berbeda, meski
besaran angsuran per bulannya tetap sama. Sistem bunga efektif ini biasanya
diterapkan untuk pinjaman jangka panjang semisal KPR atau kredit investasi.
Dalam sistem bunga efektif ini, porsi bunga di
masa-masa awal kredit akan sangat besar di salam angsuran perbulannya, sehingga
pokok hutang akan sangat sedikit berkurang. Jika kita hendak melakukan
pelunasan awal maka jumlah pokok hutang akan masih sangat besar meski kita
merasa telah membayar angsuran yang jika ditotal jumlahnya cukup besar.
Jika dibandingkan kedua sistem bunga itu, maka
masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahan.Kelebihan sistem bunga flat
adalah jika kita hendak melakukan pelunasan awal, maka porsi pokok hutang yang
berkurang cukup sebanding dengan jumlah uang yang telah kita angsur.Namun
kelemahannya, bunga itu cukup besar karena dihitung dari pokok hutang awal.
Sistem bunga efektif akan lebih berguna untuk
pinjaman jangka panjang yang tidak buru-buru dilunasi di tengah jalan, karena
jika kita membandingkan nominal bunga yang kita bayarkan, jauh lebih kecil dari
sistem bunga flat.
Berdasarkan hitung-hitungan kasar saya, nominal yang dihasilkan
perhitungan suku bunga flat kira-kira hampir dua kali suku bunga efektif; misalnya
kredit dengan bunga 5% flat itu kira-kira sama dengan kredit 10% bunga efektif.
Dengan mengambil contoh kredit mobil di atas,
maka sebenarnya besarnya angsuran sebesar IDR 3.833.334 itu jika menggunakan
metode perhitungan bunga efektif, maka bunga yang dikenakan pada debitur itu
sekitar 10%.Sedangkan jika kita menggunakan sistem efekti dengan tingkat suku
bunga 5%, maka besarnya angsuran hanya IDR 3.596.508.
Sistem
bagi hasil merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama
di dalam melakukan kegiatan usaha. Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya
pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara kedua belah pihak
atau lebih. Bagi hasil dalam sistem perbankan syari’ah merupakan ciri khusus
yang ditawarkan kapada masyarakat, dan di dalam aturan syari’ah yang berkaitan
dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal
terjadinya kontrak (akad).Besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua
belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan
adanya kerelaan (An-Tarodhin) di
masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan.
Mekanisme
perhitungan bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syari’ah terdiri dari
dua sistem, yaitu:
a.
Profit Sharing
b. Revenue
Sharing
1. Pengertian
Profit Sharing
Profit
sharing menurut etimologi Indonesia adalah bagi
keuntungan.Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba.[1]
Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan
(total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total
cost).[2]
Di
dalam istilah lainprofit sharing adalah perhitungan bagi hasil
didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.[3]Pada
perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah profit and loss sharing,
di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari
pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan.
Sistem
profit and loss sharing dalam
pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerjasama antara pemodal (Investor)
dan pengelola modal (enterpreneur) dalam menjalankan kegiatan usaha
ekonomi, dimana di antara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha
tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah
kesepakatan di awal perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian
akan ditanggung bersama[4]
sesuai porsi masing-masing.
Kerugian
bagi pemodal tidak mendapatkan kembali modal investasinya secara utuh ataupun
keseluruhan, dan bagi pengelola modal tidak mendapatkan upah/hasil dari jerih
payahnya atas kerja yang telah dilakukannya.
Keuntungan
yang didapat dari hasil usaha tersebut akan dilakukan pembagian setelah
dilakukan perhitungan terlebih dahulu atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan
selama proses usaha. Keuntungan usaha dalam dunia bisnis bisa negatif, artinya
usaha merugi, positif berarti ada angka lebih sisa dari pendapatan dikurangi
biaya-biaya, dan nol artinya antara pendapatan dan biaya menjadi balance.[5]
Keuntungan yang dibagikan adalah keuntungan bersih (net profit) yang
merupakan lebihan dari selisih atas pengurangan total cost terhadap total
revenue.
2. Pengertian
Revenue Sharing
Revenue
Sharing berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua
kata yaitu, revenue yang berarti; hasil, penghasilan, pendapatan.Sharing
adalah bentuk kata kerja dari share yang berarti bagi atau bagian.[6]Revenue
sharing berarti pembagian hasil, penghasilan atau pendapatan.
Revenue
(pendapatan)
dalam kamus ekonomi adalah hasil uang yang diterima oleh suatu perusahaan dari
penjualan barang-barang (goods) dan jasa-jasa (services) yang
dihasilkannya dari pendapatan penjualan (sales revenue).[7]
Dalam
arti lainrevenue merupakan besaran yang mengacu pada perkalian antara
jumlah out put yang dihasilkan dari kagiatan produksi dikalikan dengan
harga barang atau jasa dari suatu produksi tersebut.[8]
Di
dalam revenue terdapat unsur-unsur yang terdiri dari total biaya (total
cost) dan laba (profit). Laba bersih (net profit) merupakan
laba kotor (gross profit) dikurangi biaya distribusi penjualan,
administrasi dan keuangan.[9]
Berdasarkan
devinisi di atas dapat di ambil kesimpulan bahwa arti revenue pada
prinsip ekonomi dapat diartikan sebagai total penerimaan dari hasil usaha dalam
kegiatan produksi, yang merupakan jumlah dari total pengeluaran atas barang
ataupun jasa dikalikan dengan harga barang tersebut. Unsur yang terdapat di
dalam revenue meliputi total harga pokok penjualan ditambah dengan total
selisih dari hasil pendapatan penjualan tersebut. Tentunya di dalamnya meliputi
modal (capital) ditambah dengan keuntungannya (profit).
Berbeda
dengan revenue di dalam arti perbankan.Yang dimaksud dengan revenue
bagi bank adalah jumlah dari penghasilan bunga bank yang diterima dari
penyaluran dananya atau jasa atas pinjaman maupun titipan yang diberikan oleh
bank.[10]
Revenue
pada perbankan Syari'ah adalah hasil yang diterima oleh bank dari penyaluran
dana (investasi) ke dalam bentuk aktiva produktif, yaitu penempatan dana
bank pada pihak lain. Hal ini merupakan selisih atau angka lebih dari aktiva
produktif dengan hasil penerimaan bank.[11]
Perbankan Syari'ah memperkenalkan sistem pada masyarakat dengan istilah Revenue
Sharing, yaitu sistem bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan
pengelolaan dana tanpa dikurangi dengan biaya pengelolaan dana.[12]
Lebih
jelasnya Revenue sharing dalam arti perbankan adalah perhitungan bagi
hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum
dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan
tersebut.[13]
Sistem revenue sharing berlaku pada pendapatan bank yang akan dibagikan
dihitung berdasarkan pendapatan kotor (gross sales), yang digunakan
dalam menghitung bagi hasil untuk produk pendanaan bank.[14]
A.
Jenis-jenis
Akad Bagi Hasil
Bentuk-bentuk
kontrak kerjasama bagi hasil dalam perbankan syariah secara umum dapat
dilakukan dalam empat akad, yaitu Musyarakah, Mudharabah, Muzara’ah dan
Musaqah. Namun, pada penerapannya prinsip yang digunakan pada sistem bagi
hasil, pada umumnya bank syariah
menggunakan kontrak kerjasama pada akad Musyarakah dan Mudharabah.
a. Musyarakah
(Joint
Venture Profit & Loss Sharing)
Adalah mencampurkan salah satu dari
macam harta dengan harta lainnya
sehingga tidak dapat dibedakan di antara keduanya.[15]
Dalam pengertian lain musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak
atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan
kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa
keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.[16]
Penerapan yang dilakukan Bank Syariah, musyarakah
adalah suatu kerjasama antara bank dan nasabah dan bank setuju untuk membiayai
usaha atau proyek secara bersama-sama dengan nasabah sebagai inisiator proyek
dengan suatu jumlah berdasarkan prosentase tertentu dari jumlah total biaya
proyek dengan dasar pembagian keuntungan dari hasil yang diperoleh dari usaha
atau proyek tersebut berdasarkan prosentase bagi-hasil yang telah ditetapkan
terlebih dahulu.[17]
b.
Mudharabah (Trustee Profit Sharing)
Adalah suatu pernyataan yang mengandung pengertian
bahwa seseorang memberi modal niaga kepada orang lain agar modal itu diniagakan
dengan perjanjian keuntungannya dibagi antara dua belah pihak sesuai
perjanjian, sedang kerugian ditanggung oleh pemilik modal.[18]
Kontrak
mudharabah dalam pelaksanaannya pada Bank Syariah nasabah bertindak
sebagai mudharibyang mendapat pembiayaan usaha
atas modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar